Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka KDRT asal Kejari Takalar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka KDRT asal Kejari Takalar
Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka KDRT asal Kejari Takalar

Iqbal
Iqbal Published 14 May 2024, 21:31
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka Umar. Umar tercatat sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Umar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Adapun alasan tidak dikabulkannya permohonan keadilan restoratif tersangka tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Perja tersebut, disebutkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara juga tdak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus KDRT, keadilan restoratif, Kejagung, Kejari Takalar, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peluncuran BAIC dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), direksi JDI, dan Rudy Salim selaku CEO Prestige Motorcars. Foto: JDI Prestige Motorcars Jadi Dealer Resmi 3S PIK 2, Boyong Keluaran BAIC BJ 40 PLUS dan X55-II
Next Article Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa. Foto: Tangkap layar @alurnews (YouTube) Kebiri Kebebasan Pers, JMSI Tolak Draf RUU Penyiaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?