Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pagi Buta Oknum Pegawai Lapas Depok Nyabu di Kosan, Eh…Masih Tercium Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pagi Buta Oknum Pegawai Lapas Depok Nyabu di Kosan, Eh…Masih Tercium Polisi
HeadlineJabodetabek

Pagi Buta Oknum Pegawai Lapas Depok Nyabu di Kosan, Eh…Masih Tercium Polisi

Pak We
Pak We Published 18 Jul 2021, 18:35
Share
2 Min Read
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
SHARE

indoposonline.id – Oknum pegawai Lapas Depok Jawa Barat diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Bukan tanpa sebab, oknum pegawai lapas itu nekat nyabu di sebuah kosan di kawasan Slipi, Jakarta Barat. 
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut. Adapun oknum petugas Lapas inisial A itu ditangkap Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku, sambungnya, ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram,” ungkap Ronaldo dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, di kamar kos tersebut, katanya lagi, polisi juga menemukan satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai sebagai barang bukti.
Polisi juga menemukan, empat butir obat Aprazolam dan menyita satu unit handphone milik A.
Selanjutnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Saat ini, berkas A bahkan sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.
Terkuaknya kasus tersebut, A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan sejak 28 Juni 2021,” tegas Ronaldo. (ibl) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lapas, Narkoba, nyabu, oknum lapas nyabu, polrestro jakbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi salat idul adha Begini Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah
Next Article mobil vaksin keliling Kasus COVID-19 Bertambah 44.721, Jakarta Tertinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?