Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR
Hukum

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2024, 14:56
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip, Senin (20/5/2024).

Diketahui, KPK telah dipraperadilankan lantaran telah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR.

Ali pun menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK pada penindakan dugaan korupsi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

“Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” tegas Ali. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan Praperadilan, Indra Iskandar, Korupsi pengadaan barang, kpk, rumah dinas dpr, sekjen dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Iran, Ebrahim Raisi, dinyatakan tewas dalam dalam kecelakaan jatuhnya helikopter di wilayah perbatasan dengan Republik Azerbaijan. Foto: IRNA Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Next Article Gelaran Pertamina Renjana Cita Srikandi yang berlangsung di The Dome Senayan Park, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Foto: Dok Pertamina Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Kebangkitan Perempuan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?