IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip, Senin (20/5/2024).
Diketahui, KPK telah dipraperadilankan lantaran telah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR.
Ali pun menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK pada penindakan dugaan korupsi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” tegas Ali. (Yudha Krastawan)
