Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron
Hukum

Terungkap Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron

Farih
Farih Published 21 May 2024, 23:20
Share
1 Min Read
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). Foto: Live streaming YouTube KPK
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Putusan tersebut sedianya akan dibacakan pada Selasa (21/5/2024), namun terpaksa ditunda setelah dibacakannya putusan sela hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/5/2024) kemarin.

“Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Di sisi lain, Tumpak mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.

“Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” pungkas mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK periode 2009-2010 tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, kpk, nurul ghufron
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangkai mobil Transjakarta saat terparkir di terminal.Foto: dok. Setwan DPRD DKI 36 Bangkai Bus TransJakarta Hilang, Ini Kata Kadishub DKI
Next Article Ilustrasi pemungutan suara. Foto: dok. ipol.id Kemendagri Minta Elemen Bangsa Kolaborasi Wujudkan Pilkada 2024 Damai

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Headline
Satu Dekade Setelah Juara Liga Inggris, Leicester City Degradasi ke Divisi 3
22 Apr 2026, 14:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?