Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Formulir B3 Non Aktif KTP DKI Bikin Resah Pengurus RT dan RW
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Formulir B3 Non Aktif KTP DKI Bikin Resah Pengurus RT dan RW
Jakarta Raya

Formulir B3 Non Aktif KTP DKI Bikin Resah Pengurus RT dan RW

Farih
Farih Published 27 May 2024, 17:05
Share
1 Min Read
Ilustrasi KTP elektronik pemilih pemula yang masih belum terekam di Dukcapil.
Ilustrasi KTP elektronik pemilih pemula yang masih belum terekam di Dukcapil. Foto Freepik
SHARE

IPOL.ID – Program penonaktifan NIK warga yang tidak tinggal di Jakarta bikin resah pengurus RT dan RW di Jakarta Barat.

Sebab, dengan adanya lembaran konfirmasi tersebut, warga yang tidak tinggal atau memiliki rumah di Jakarta masih bisa ber-KTP Jakarta.

“Itu sama halnya program pemprov dengan penonaktifan KTP yang diluar Jakarta hanya pepesan kosong. Karena yang tidak tidak tinggal di Jakarta, asalkan bisa bayar iuran RT setempat KTP nya bisa diaktifkan kembali,” ujar salah satu RT di Jakarta Barat kepada ipol.id, Senin (27/5).

Uniknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, terus melakukan penataan kependudukan melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga.

Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ASN DKI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif.

“Yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024,” ucap Budi di Jakarta, Senin (27/5).(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Formulir B3 Non Aktif KTP DKI, ktp dki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jemaah haji Indonesia. Foto: Kemenag Kemenag: 98,52 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji
Next Article Rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan terkait PPDB 2024.(foto dok setwan DPRD DKI) Disdik DKI Pastikan Tidak Ada Ordal pada Penerimaan Siswa Baru 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?