Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kenali Beda Ajukan Klaim JHT Online Pakai Lapak Asik dan JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kenali Beda Ajukan Klaim JHT Online Pakai Lapak Asik dan JMO
Ekonomi

Kenali Beda Ajukan Klaim JHT Online Pakai Lapak Asik dan JMO

Farih
Farih Published 28 May 2024, 16:00
Share
4 Min Read
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT agar memanfaatkan kanal daring atau online. Foto: ist
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT agar memanfaatkan kanal daring atau online. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan mengimbau kepada peserta yang pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) agar memanfaatkan kanal daring atau online. Sebab dengan cara itu peserta tidak perlu datang atau mengantre di kantor cabang.

”Pengajuan via online tersebut sangat sangat praktis, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kalau datang ke kantor cabang kan harus menyesuaikan jam kerja, belum lagi kalau pas lagi banyak yang datang maka terpaksa harus antre,” ungkap Ivan.

Menurut Ivan, tersedia dua kanal pengajuan online yang dapat diakses dengan mudah, yaitu dengan website Lapak Asik dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun Ivan mengingatkan ada perbedaan dasar penggunaan kedua kanal online tersebut.

Perbedaannya adalah, pengajuan klaim melalui website Lapak Asik dilakukan untuk jumlah saldo di atas Rp10 juta.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

”Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua khusus bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim menggunakan aplikasi JMO,” kata Ivan.

Berikut Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website Lapak Asik
1. Buka website lapak asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pastikan memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan JHT, lalu pilih “Saya Setuju” dan klik “Berikutnya”.
3. Lengkapi data pekerja, lalu pilih “Berikutnya”.
4. Pilih sebab klaim dan lengkapi dokumen pendukung.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui e-mail.
6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
7. Untuk mengecek status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat diakses melalui website dengan memasukkan nomor peserta (KPJ) dan pilih “Status Klaim”.

Sementara untuk pengajuan saldo di bawah Rp10 juta cukup menggunakan aplikasi JMO di ponsel. Dalam aplikasi JMO terdapat tahapan pengkinian data agar peserta dapat terhindar dari praktik calo atau jasa pencairan.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan sebagai berikut :
1. Update data
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.
Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.
2. Notifikasi Pengkinian Data
Tampil notifikasi bahwa Anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan
3. Pengecekan data kepesertaan
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
4. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
5. Lengkapi data
Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.
6. Lengkapi Data Kependudukan
Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.
Selain itu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.
8. Pastikan data sudah benar. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

”Jika semua langkah dan persyaratan dilakukan dengan benar dan jaringan lancar, maka pencairan saldo JHT melalui JMO ini bisa cair tidak sampai lima menit saja,” ungkap Ivan.

Karena praktis dan mudah, untuk itulah Ivan selalu menyarankan peserta untuk memanfaatkan pencairan klaim JHT melalui online, baik Lapak Asik atau aplikasi JMO. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

”Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Ivan. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jmo, Klaim JHT Online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article zita anjani PAN Sodorkan Zita Anjani Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta
Next Article Penemuan mayat di sebuah toren air, Tangerang Selatan. Foto: IG, @info_ciledug Geger Mayat Ditemukan Dalam Toren Air di Pondok Aren

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?