Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok
Ekonomi

Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok

Farih
Farih Published 30 May 2024, 17:08
Share
4 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran dalam sosialisasi sertifikat elektronik yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan program sertifikat elektronik untuk tanah.

Meski demikian, masih muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait dengan nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui muncul sejumlah pertanyaan tersebut.

“Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024.

698e48c1 84e8 4af3 96e9 7fbefdf1840a

Kementerian ATR BPN telah menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal.

Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.

Mengapa tidak ditarik? Alasan utama adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” paparnya.

bfcc93dc d832 4891 874a 1f88a8c09eec

Lalu, bagaimana dengan program Sertifikat Elektronik?

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menuturkan program ini bersifat sukarela.

Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik.

Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik.

Hal ini karena sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan:

1. Lebih aman dan terjamin:

Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.

2. Lebih mudah diakses:

Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU sehingga lebih mudah dan praktis untuk diperiksa keabsahannya.

3. Lebih efisien:

Proses pengurusan Sertifikat Elektronik HT lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.

Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, tidak perlu khawatir.

“BPN Kota Depok akan tetap memproses sertifikat mereka dalam bentuk fisik sesuai dengan permohonan,” jelasnya.

Namun, BPN Kota Depok akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik, agar mendapatkan keuntungan yang telah disebutkan sebelumnya.

Lalu muncu pertanyaan lain, bagaimana jika ada kesalahan dalam proses, apakah dapat diperbaiki?

Dindin mengatakan, kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki.

“Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Pernyataan lain, haruskah pemilik tanah dipersyaratkan memiliki akun SENTUH TANAHKU?

Saat ini, sambung Dindin, belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU.

Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Memantau status sertifikat tanah:

Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online, termasuk informasi tentang kepemilikan, riwayat transaksi, dan status hipotek.

2. Melakukan transaksi tanah:

Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online, seperti jual beli, warisan, dan hibah.

3. Mendapatkan informasi terkait pertanahan:

Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan, seperti peraturan perundang-undangan, peta tanah, dan nilai tanah.

Oleh karena itu, diharapkan pemilik tanah untuk membuat akun SENTUH TANAHKU agar dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.

“Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, sertifikat tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korlantas Polri resmi memberlakukan SIM C1 SIM C1 Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya
Next Article Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Polri Sebut Penghapusan 2 DPO di Kasus Vina karena Bukti Belum Cukup

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?