Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konjen RI: Arab Saudi Serius Hukum Pelanggar Visa Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Konjen RI: Arab Saudi Serius Hukum Pelanggar Visa Haji
Headline

Konjen RI: Arab Saudi Serius Hukum Pelanggar Visa Haji

Iqbal
Iqbal Published 02 Jun 2024, 15:25
Share
2 Min Read
Ilustrasi jamaah saat menjalankan ibadah haji.(foto islamicity)
Ilustrasi jamaah haji dari berbagai dunia saat menjalankan ibadah haji.(foto islamicity)
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah meminta warga Indonesia untuk tidak main-main dengan sanksi tegas pelanggaran visa haji. Sebab, tahun ini Arab Saudi sangat serius melakukan penindakan.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang Pemerintah Arab Saudi tetapkan. Yakni harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Mekkah, melansir Minggu (2/6/2024).

Baca Juga

Dirjen PHU Hilman Latief
Aturan Saudi Ketat, Kemenag Wanti-Wanti Jemaah Tak Tergiur Tawaran Visa Non Haji
Iran: Haji adalah Kesempatan bagi Umat Islam untuk Meninggalkan Israel dan AS
KJRI Jeddah Perintahkan Jamaah Indonesia Tak Bervisa Haji segera Pulang ke Tanah Air

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ibadah Haji 2024, Konjen RI di Jeddah, Polisi Arab Saudi, visa haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas mengamankan juru parkir liar. Foto: Dishub DKI 2 Pekan, Tim Gabungan Pemprov DKI Tindak 656 Jukir Liar
Next Article Migas menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar APBN 2024. Foto: Kemenkeu Presiden Jokowi Pastikan Pengelolaan Blok Rokan 100 Persen oleh Anak Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?