Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ombudsman Merinci Dugaan Maladministrasi Proses Peralihan Status Pegawai KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ombudsman Merinci Dugaan Maladministrasi Proses Peralihan Status Pegawai KPK
HeadlineJabodetabek

Ombudsman Merinci Dugaan Maladministrasi Proses Peralihan Status Pegawai KPK

Pak We
Pak We Published 21 Jul 2021, 18:51
Share
2 Min Read
ombudsman
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7). Foto: Yudha/IPOL
SHARE

indoposonline.id – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Maladministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menggunakan kewenangannya dalam memeriksa laporan. Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB).
“Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Dia menyampaikan dalam tahap penyusunan regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan
KPK No 1 Tahun 2021.
“Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang seharusnya dihadiri para
perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sementara penyalahgunaan wewenang, jelasnya, terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Robert juga menjelaskan perihal tugas dan fungsi KPK
yang harus sejalan dengan asas transparansi dan partisipasi dalam pembuatan regulasi.
“Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga enam kali rapat harmonisasi terhadap
rancangan Peraturan KPK tersebut,” tegasnya.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Ombudsman, TWK KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pasien covid-19 Inallilahi.. Kasus Kematian Covid 19 Capai 1.383 Orang Hari ini
Next Article thomas bach Duh, Kalahkan Indonesia, Brisbane Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?