Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Pencegahan 3 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa di Basarnas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Perpanjang Masa Pencegahan 3 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa di Basarnas
Hukum

KPK Perpanjang Masa Pencegahan 3 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa di Basarnas

Farih
Farih Published 20 Jun 2024, 15:15
Share
1 Min Read
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas.

Ketiga tersangka itu Max Ruland Boseke selaku mantan Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.

Adapun masa pencegahan ketiga tersangka itu diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tangggal 12 Juni 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga tersangka yaitu MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut diketahui telah dicegah KPK ke luar negeri pada 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. Pencegahan itu kaitannya dengan kasus pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya dilingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018.

“(Dicegah ke luar negeri) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: basarnas, Korupsi Barang dan Jasa, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nasabah Mekaar mengikuti studi banding lanjutan bertema #CariTauLangkahBaru di Sari Timbul Glass Factory, Tegallalang, Bali. Foto: PNM PNM Ajak Nasabah Unggulan #CariTauLangkahBaru Usaha Daur Ulang
Next Article PT Pegadaian menyalurkan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Foto: Pegadaian Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pegadaian Berkurban Salurkan 822 Ekor Hewan Untuk Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?