IPOL.ID – Seluruh anggota Polri diingatkan agar menjauhi praktik judi online. Jika terlibat, maka akan diberi sanksi dengan pemecatan tidak hormat.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono dikutip Sabtu (23/6).
“Manakala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ucapnya. (far)
Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Bisa Dipecat Tak Hormat
![Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono](https://ipol.id/wp-content/uploads/2024/06/DeWatermark.ai_1719113822377-860x522.png)