Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menag Langgar Kesepakatan, DPR Bentuk Pansus Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menag Langgar Kesepakatan, DPR Bentuk Pansus Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024
Headline

Menag Langgar Kesepakatan, DPR Bentuk Pansus Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024

Iqbal
Iqbal Published 04 Jul 2024, 17:57
Share
1 Min Read
Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah. Foto: Kemenag
Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Guna menyelesaikan persoalan penyelenggaraan haji 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, Kamis (4/7/2024) siang.

Pembentukan Pansus itu berawal dari sikap keberatan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR John Kennedy Azis. Hal itu berkaitan penyelenggaraan haji, khususnya kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

“Tindakan yang dilakukan pemerintah dengan membagi rata kuota yang dianggap sebagai kuota tambahan. Menurut kami adalah melanggar dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama dan juga melanggar ketentuan haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar John.

Baca Juga

haji umrah
Timur Tengah Memanas, Komisi VIII DPR Desak Kemenhaj Mitigasi Puluhan Ribu Jemaah Umrah
Pasca Gempa Pacitan, BNPB dan Komisi VIII DPR Perkuat Koordinasi-Kesiapsiagaan Daerah
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Ungkap Dugaan Masalah Haji 2025

Dikatakan dia lagi, idealnya kuota tambahan haji tidak dibagi ke dua program. Tetapi menambah kuota haji biasa yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 221.000. Sehingga, katanya lagi jumlah kuota haji menjadi 241.000.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji 2024, komisi VIII DPR, pansus haji, timwas haji dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Penyebab Tewasnya Perempuan Paruh Baya di Indekos Cipayung Masih Misterius
Next Article Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Foto: dok. humas polri Bareskrim Geledah Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?