IPOL.ID – DPR resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pembentukan pansus ini didorong oleh berbagai temuan lapangan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR terkait layanan jemaah yang dinilai tidak maksimal.
Ketua Timwas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sejumlah persoalan penting seperti buruknya akomodasi, makanan, transportasi, hingga layanan kesehatan selama ibadah haji berlangsung.
Ia menilai kondisi tersebut melanggar hak-hak jemaah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket Haji di Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
