Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Menyuap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut Ditetapkan Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Menyuap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut Ditetapkan Tersangka
Hukum

Diduga Menyuap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut Ditetapkan Tersangka

Farih
Farih Published 04 Jul 2024, 21:16
Share
1 Min Read
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024). Foto: Tangkap layar Youtube KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024). Foto: Tangkap layar Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Terkini, KPK menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Asep menyampaikan IJ ditahan di Rutan Cabang KPK.

“Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan USD30.000.

Dugaan tersebut dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Mei 2024 lalu.

Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30.000.

Dari pengembangan kasus tersebut, Abdul Gani Kasuba kini juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Enggar Pareanom berbicara dalam acara Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO yang digelar PBHI. Foto: humas polri Polri Akui Sudah Kantongi Nama Pelaku Besar TPPO, Segera Ditangkap
Next Article Sejumlah petugas pengamanan event dan konser disiagakan hingga selesai acara. Foto: Ist Cegah Insiden Selama Konser, Nawakara Bagikan Strategi Pengendalian Keamanan dan Keselamatan Massa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?