Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal Demi Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal Demi Hukum
HeadlineHukum

Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal Demi Hukum

Bambang
Bambang Published 07 Jul 2024, 17:30
Share
3 Min Read
Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.
Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.
SHARE

IPOL.ID- Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024. Kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut, terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut ahli, tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.

Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.
Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.

Bahkan yang mendalilkan penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad) tidak berlaku bagi majelis MKMK.”Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan,” tegas Abdul Khoir.

Karena, putusan MKMK tidak sebangun atau tidak sederajat dengan putusan Badan Peradilan. Terlebih lagi, soal penafsiran hukum, tentunya menunjuk pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-undang, sehingga membuka ruang penemuan hukum.’Pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan penemuan hukum dimaksud,” ungkap ahli.

Baca Juga

suhartoyo
Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinyatakan Batal Demi Hukum, Pengangkatan Ketua MK, suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Uruguay menang adu penalti kontra Brasil (Foto: Getty Images) Hasil Copa America 2024: Singkirkan Brazil, Uruguay Tantang Kolombia di Semifinal
Next Article PBSI BNI Badminton Asia Junior Championships 2024: Hu Zhe An Pertahankan Gelar Juara

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?