Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri
Hukum

Tim Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 2 Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Korupsi Asabri

Farih
Farih Published 08 Jul 2024, 17:50
Share
2 Min Read
Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsensi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsesi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Kali ini, Tim Jaksa Eksekutor menyita dua konsesi pertambangan nikel milik terpidana atau terafiliasi dengan PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel
yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kedua konsesi pertambangan nikel tersebut, di antaranya seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Harli mengatakan, kedua objek sita eksekusi ini selanjutnya ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan.

“Dan, apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,

Saat ini kedua Aset tersebut pun telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.

Selain kedua objek sita tersebut, lanjut Harli, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687 juta lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.

“Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jakarta timur, Konsesi Pertambangan Nikel, Terpidana Korupsi Asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Yusuf Tahir (kanan) bersama Plt Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail. Foto: Ist Penggantian Plt Kaban Kesbangpol Sulbar Sudah Sesuai Aturan
Next Article ojk Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global yang Masih Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?