Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’
Ekonomi

HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’

Farih
Farih Published 09 Jul 2024, 14:58
Share
2 Min Read
Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI), Mirwanto
Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI), Mirwanto (kiri) saat Podcast Si Ipol, Senin (8/7/2024). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Program transmigrasi yang sudah digulirkan sejak pemerintahan orde lama dinilai masih menjadi cara ampuh bagi negara dalam pengembangan lahan.

Meski bersifat jangka panjang, transmigrasi menimbulkan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun,memasuki 2024 adanya PP 19 turunan dari UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktek cawe-cawe pejabat negara.

Pandangan itu disampaikan Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI), Mirwanto saat ngobrol santai di Podcast Si Ipol, Senin (8/7) malam.

“Kalau dahulu, hak pengelolaan tanah tidak bisa dialihkan. Namun saat ini adanya PP 19 turunan dari UU Cipta Kerja. Pengelolaan atas tanah bisa dikerjasamakan lagi dengan pihak ketiga,” sesalnya.

Baca Juga

Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat

Dengan adanya aturan tersebut, Mirwanto merasa khawatir kewenangan yang diberikan pada kementerian dalam hal pengelolaan tanah akan merugikan bagi masyarakat.

“Sebab dalam aturannya yang sangat memojokan bagi masyarakat, yakni adanya ketentuan 80 persen negara dan 20 persen untuk rakyat. Dan ini sangat berbahaya,”imbuhnya.

Karena itu, sambungnya lagi negara dalam hal pengelolaan tanah harus berpegang teguh pada asas keadilan bagi seluruh rakyat. Hal itu pun, kata dia lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 peruntukan tanah untuk kemakmuran rakyat.

“Program transmigrasi merupakan cara ampuh mendistribusikan tanah pada rakyat. Dan itu sudah terbukti di Kalimantan Utara dan Sulbar.Apalagi dalam perjalannya, transmigrasi banyak melahirkan jabatan. Khususnya pada 3.500 lebih desa yang baru di bangun. 116 ribu kabupaten, 1500 desa dan 400 lebih kecamatan. Dengan begitu tentunya perubahan UU transmigrasi harus dilakukan perubahan secara konsisten,” tandasnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengelolaan tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Wamti, Agusdin Pulungan (kesatu dari kanan) saat podcast Si Ipol.(foto sofian/ipol.id) Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat
Next Article rupiah Nailul Huda Direktur Ekonomi Digital CELIOS: Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?