Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati NTT Tangkap Buron Terpidana Korupsi Aset Tanah Pemkab Manggarai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati NTT Tangkap Buron Terpidana Korupsi Aset Tanah Pemkab Manggarai
Hukum

Kejati NTT Tangkap Buron Terpidana Korupsi Aset Tanah Pemkab Manggarai

Farih
Farih Published 10 Jul 2024, 14:40
Share
2 Min Read
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat menangkap Afrizal alias Unyil, di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA. Foto: Seksi Penkum Kejati NTT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat menangkap Afrizal alias Unyil, di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA. Foto: Seksi Penkum Kejati NTT
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Afrizal alias Unyil, di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

Unyil merupakan terpidana korupsi dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat seluas ± 30 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa terpidana ditangkap saat hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA,” ungkap Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana dikutip Rabu (10/7/2024).

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, permohonan kasasi terpidana ditolak, sehingga harus menjalani pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara.

Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp370 juta.

Hal itu sesuai putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.

“Setelah ditangkap, terpidana atas nama Afrizal alias Unyil kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng,” pungkas Raka.

Peu diketahui, penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan keenam yang berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT sampai dengan bulan Juli 2024. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron Terpidana Korupsi, kejati ntt, Korupsi Aset Tanah Pemkab Manggarai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PKS yang ditandatangani terkait pembangunan daerah bidang industri dan perdagangan. Foto: dok humas Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Kerja Sama Antar Daerah, Pemprov Sulsel MoU dengan Provinsi Termuda Papua Barat Daya
Next Article Momen pengendara moge lawan arah dan marah ke sopir bus Damri lantaran terhalang. Foto: IG, @memo_medsos Viral Pengendara Moge Arogan Lawan Arus dan Adang Bus Damri di Kintamani

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?