IPOL.ID – Para pelaku penyekapan dan penyiksaan pada sebuah cafe di Duren Sawit, Jakarta Timur tidak sebatas menyuruh korbannya, MRR, 23, untuk menjual organ ginjal.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku sempat membawa MRR ke satu rumah sakit untuk menjual ginjalnya.
Alasannya agar uang hasil penjualan organ ginjal tersebut digunakan untuk membayar utang MRR kepada pelaku utama berinisial H, yaitu utang bisnis penjualan mobil sebesar Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan sementara jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, motif H dan para pelaku lain menyekap MRR memang karena masalah piutang penjualan mobil.
“Terlapor (pelaku) sempat mempunyai rencana untuk menjual ginjal korban ke salah satu rumah sakit, dan sudah sempat dibawa ke sana,” tutur Kasat Reskrim, AKBP Armunanto di Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2024).
MRR memang tidak sampai menjual organ ginjalnya untuk melunasi utang, tapi jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki alasan pelaku membawa MRR ke rumah sakit.
Apakah sebatas mengancam MRR agar segera membayarkan utang, atau memang pelaku berniat menjual organ ginjal korban tapi rencananya tidak terlaksana karena sesuatu hal.
“Peristiwa ini, keterangan si korban ini masih kami dalami. Penjualan ginjal tidak terjadi, tapi korban sudah dibawa ke rumah sakit. Namun kami masih perlu pedalaman,” tegas Kasat.
Armunanto menegaskan, hingga kini pihaknya jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap MRR untuk memastikan kronologis kasus.
Pertama pada 8 Juli 2024 saat perkara dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu pada 12 Juli 2024 saat pemeriksaan lanjutan
“Kemarin kami perdalam terkait peristiwa dialami korban. Sementara ini kita fokus mendengarkan keterangan saksi-saksi, supaya peristiwa terang benerang. Apa sih sebenarnya yang terjadi,” tukasnya.
Sebelumnya, remaja MRR, 23, disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tidak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60 dan 40 persen antara H dan MRR.
Awalnya MRR berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu, H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korbannya. (Joesvicar Iqbal)