Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR
HeadlineJabodetabek

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR

Pak We
Pak We Published 27 Jul 2021, 20:16
Share
4 Min Read
pemalsu surat pcr
Dua pelaku pemalsuan surat swab PCR palsu berinisial J dan ID dibekuk di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Joe Iqbal/IPOL
SHARE

indoposonline.id – Dua orang pelaku pemalsuan surat swab PCR ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berinisial J dan ID dibekuk di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Adapun surat keterangan swab PCR palsu tersebut digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM, pemudik hingga pelamar kerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (27/7/2021).
Azis mengatakan, petugas Satreskrim Polres Jaksel melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.
“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Azis, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Keduanya ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Senin (26/7) kemarin. Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini. “Kami masih dalami jaringan ini,” tuturnya.
Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada. Tersangka J dan ID dapat mengeluarkan surat PCR hanya dengan berbekal identitas pemohon. Sedangkan pemohon hanya mengisi format, semisal untuk keperluan keterangan kerja, untuk perjalanan maupun pemudik.
“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pemesan/pemohon surat swab PCR palsu ini adalah para pelaku perjalanan yang hendak melakukan mobilitas di wilayah aglomerasi atau ke luar daerah.
“Pembelinya ini adalah pelaku perjalanan ketika ada pembatasan (PPKM), kemudian untuk bepergian keluar kota, mudik atau untuk keterangan kerja,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut. Aksi yang telah dijalankan/beroperasi sejak April 2021. Sejak April itu, keduanya sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu itu.
“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, total keseluruhan sudah diraup untung oleh kedua tersangka Rp 8 juta, didapatkan hasil dibagi oleh mereka berdua,” beber kapolres.
“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” tambah Azis.
Adapun surat swab PCR palsu itu dapat pelaku keluarkan tergantung permintaan pemohon. Baik itu surat PCR palsu dari Rumah Sakit (RS) swasta maupun RS pemerintah.
Tentunya, kata Azis, kedua pelaku ini ditangkap dengan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP membuat surat swab PCR palsu. Adapun pelaku perempuan yakni ID mengaku belajar dari pelaku Agus yang sebelumnya sudah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya. “Saya belajar membuat surat swab PCR palsu ini dari Agus Pak,” ujar pelaku ID pada polisi.
Dalam kasusnya, polisi akan meminta keterangan dari pembeli surat swab PCR dari kedua pelaku ini. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang namanya telah dicatut untuk pemalsuan tersebut.
Sementara, kedua tersangka J dan ID dijerat Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemalsu surat PCR, pemalsuan, polres jakarta selatan, surat pcr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siti Zuhro Sistem Politik Desentralisasi Lebih Baik ketimbang Sentralisasi, Siti Zuhro Ajak Masyarakat Bersyukur
Next Article hendra ahsan Olimpiade Tokyo: Juarai Grup D, Hendra/Ahsan ke Perempat Final

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?