Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dittipidsiber Polri Bongkar Penipuan Daring Jaringan Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dittipidsiber Polri Bongkar Penipuan Daring Jaringan Internasional
Hukum

Dittipidsiber Polri Bongkar Penipuan Daring Jaringan Internasional

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 17 Jul 2024, 05:42
Share
3 Min Read
dittipidsiber bareskrim polri bongkar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan daring dan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar penipuan daring berjaingan internasional dengan mengamankan beberapa orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/24), mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran lowongan pekerjaan mudah yang memberikan komisi besar.

“Untuk mendapatkan komisi itu, korban harus melakukan top up (mengirimkan uang). Ini biasanya modus-modus penipuan,” kata Himawan mengingatkan.

Ia menambahkan, modus operandinya, setelah korban mengirimkan uang, cara selanjutnya yang digunakan pelaku adalah menghapus tautan laman yang diberikan kepada korban, sehingga korban tidak dapat menghubungi pelaku.

Baca Juga

dolar palsu
Resmob Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Tersangka Dibekuk
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Bareskrim Polri Amankan Kapal di Bangka Selatan, Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal

Himawan juga mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudah memercayai tautan yang dikirimkan oleh orang asing ataupun orang yang dikenal melalui media sosial.

Alasan pihaknya memberikan imbauan adalah karena kejahatan penipuan daring bersifat kejahatan transnasional lintas negara, sehingga bisa dikendalikan dari mana saja dan bisa menimpa siapa saja.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, Dittipidsiber, Kasus penipuan daring dan TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diseminasi agen diplomasi Kemendikbudristek Lakukan Diseminasi Pengajar BIPA, Ciptakan Agen Diplomasi
Next Article Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Kejagung Periksa Saksi Penyalahgunaan Kewenangan Komoditas Emas Antam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?