IPOL.ID– Tujuh tersangka kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional yang dibekuk Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi.
“Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing, untuk tersangka NT selaku debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani mengungkapkan, tersangka kedua adalah ATH juga sebagai debitur. Kemudian, WRJ dan HS adalah penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM, pencari debitur, dan WS, eksportir.
Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat, ada beberapa tempat yang menampung ratusan motor namun tidak memiliki dokumen. Nah, kendaraan bermotor itu diekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu, melakukan penyelidikan pada 29 Januari 2024. Tim yang dibentuk kepolisian berhasil menemukan salah satu gudang milik tersangka WS di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian, tim melakukan pengembangan ke beberapa gudang di wilayah Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan tersebut, ditemukan dua gudang milik tersangka WRJ dan satu gudang milik tersangka HS di Daerah Bandung.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Serta 5 negara eskpor, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Djuhandani merinci di TKP Kelapa Gading disita 53 unit sepeda motor ada yang berbentuk siap pakai, dan pretelan. Kemudian, di TKP Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 210 unit, TKP Padalarang, Jabar disita 24 unit, TKP Kabupaten Bandung disita 95 unit sepeda motor, 180 unit pretelan sepeda motor, dan satu unit mobil.
Selanjutnya, di TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat disita 50 unit sepeda motor. Terakhir, TKP Cihampelas disita 48 unit sepeda motor.
“Modus operandinya, para penadah melakukan pemesanan motor kepada perantara, lalu perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta rupiah,” jelas Djuhandani.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan itu langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara. Hingga diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing 4 atau proses memuat barang ke dalam kontainer. Lalu, ratusan motor tersebut dikirim ke luar negeri baik ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Total ada 675 unit sepeda motor dan pretelan yang kini disita Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, dokumen pengiriman sebanyak 20.666 unit motor ke luar negeri dalam rentang waktu Febuari 2021 sampai Januari 2024, disita Bareskrim.
“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000,” ujar Djuhandani.
Dia mengungkap kejahatan ini juga berpotensi merugikan negara sekitar Rp49.598.400.000. Angka ini bila pajak 20.666 sepeda motor dikenakan tarif Rp800 ribu, dengan akumulasi pajak sejak 2022 atau 3 tahun.
“Kini para tersangka dilakukan penahanan, ketujuhnya diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 378, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dirtipidum. (Joesvicar Iqbal)