Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Napi Jadi Cagub Harus Umumkan Status ke Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mantan Napi Jadi Cagub Harus Umumkan Status ke Masyarakat
Jakarta Raya

Mantan Napi Jadi Cagub Harus Umumkan Status ke Masyarakat

Iqbal
Iqbal Published 22 Jul 2024, 16:08
Share
1 Min Read
Ilustrasi gedung KPU DKI di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.(foto dok pemprov)
Ilustrasi gedung KPU DKI di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.(foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID – Perhatian bagi para tokoh yang berniat maju menjadi cagub dan pernah menjalani hukuman pidana. KPU DKI menyebutkan jika syarat utama bagi calon tersebut mengumumkan pada publik terkait dengan statusnya.

“Ya sesuai ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ya,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Dody menyebut syarat itu dikecualikan bagi mantan narapidana dengan kealpaan ringan atau bersalah lantaran kasus politik. Ia menyebut hal itu juga perlu dibuktikan oleh pihak kejaksaan.

“Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga

Ilustrasi narkoba. Foto Shutterstock
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji, Dua Napi Tangerang Diserahkan ke Polisi
220 Warga Binaan High Risk Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
Satgas Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi Kabur di Nabire

Dody mengatakan mantan narapidana punya hak untuk mencalonkan diri. Asalkan, kata Dody, sudah melewati jangka waktu 5 tahun usai dinyatakan bebas dari tahanan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: napi, Peserta Pilkada, Pilgub Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto. Foto: Dok BRI Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering
Next Article Pengendara motor viral setelah videonya berpura-pura kesurupan di depan petugas kepolisian yang sedang melakukan razia. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Seorang Pria di Karawang Timur Pura-Pura Kesurupan saat Mau Ditilang Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?