Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Headline

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Farih
Farih Published 23 Jul 2024, 19:38
Share
2 Min Read
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Senin (22/7/2024).

“KPK tekah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” sambung Tessa.

Tessa belum memerinci secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun, para pihak dicegah yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kemudian tiga pengacara atas nama Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, serta pihak swasta, Dona Berisa.

“KPK mengharapkan para pihak yang dicegah bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku,” pungkas Tessa.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020.buron mantan caleg PDIP sebelumnya terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Keberadaan buronan tersebut sampai saat ini juga masih belum dipastikan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, harun masiku, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan. Foto: Ist Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjan dan Dirjen Dukcapil Sepakat Manfaatkan Layanan IKD
Next Article Anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk kediaman seorang warga di Kabupaten Kebumen Jateng viral di media sosial, Akibat pungli. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar) Lagi-lagi Oknum Ormas, Datangi Rumah Wali Murid Pelapor Pungli SDN Kebumen ke Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?