Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cimahi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cimahi
HeadlineNusantara

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cimahi

Timur
Timur Published 29 Jul 2021, 08:30
Share
1 Min Read
polda jabar bongkar pabrik obat ilegal di cimahi wjy 1
Polda Jabar berhasil amankan pabrik obat Ilegal di Cimahi. (Humas)
SHARE

indoposonline.id – Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan obat keras ilegal berskala besar. Dari pengungkapan ini polisi menyita jutaan butir obat ilegal dan bahan baku yang tersimpan di sebuah rumah Jl Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Selain barang bukti, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik home industri obat ilegal berinisial YH (45 tahun).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka YH merupakan residivis kasus yang sama.
Pada 2014 tersangka pernah berurusan dengan hukum dan hanya divonis delapan bulan penjara.
“Tersangka sebelumnya pernah divonis dalam kasus yang sama. Dihukum hanya delapan bulan penjara,” terang Kombes Pol. Erdi Chaniago
Menurut Perwira Menengah Polda Jabar Ditres Narkoba Polda Jabar kini tengah mengejar dua orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Kedua orang yang sudah diketahui identitasnya itu, imbuh dia, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Keduanya berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH. Kami minta keduanya segera menyerahkan diri,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197.‎ UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriminal, obat keras, pabrik obat ilegal, polda, polda jabar, Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kevin Marcus 1 Yuk, Cek Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Olimpiade Hari Ini
Next Article Gregoria Mariska 1 Sempat Hampir Menyusul, Gregoria Kandas di Tangan Ratchanok Intanon

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?