IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.
Berdasar akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, Ditlantas Polda Metro Jaya melalui operasional SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi tambahan, syarat membuat atau memperpanjang SIM mulai Senin (1/7/2024) akan ditambah, yakni wajib terdaftar di BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. (Yudha Krastawan)