IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta kembali menerima permohonan perlindungan pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana (13), Senin (29/7/2024).
Bila sebelumnya LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan lima anggota keluarga Afif, kini LPSK mengabulkan permintaan perlindungan dari 15 orang saksi dan korban.
Mereka meliputi 13 remaja saksi yang sempat diamankan anggota Polda Sumatera Barat ke Polsek Kuranji, Kota Padang, dan dua orang terlindung lain merupakan keluarga korban.
“Memutuskan memberikan program perlindungan pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologi,” terang Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Program perlindungan PHP ini artinya LPSK akan memberikan pendampingan kepada para terlindung saat mereka dimintai keterangan, baik di tingkat penyidikan hingga peradilan.
Kemudian perlindungan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma akibat kasus, karena saat kejadian tersapu sejumlah remaja dianiaya oknum anggota Polda Sumatera Barat di Polsek Kuranji.
Berdasar hasil penelusuran LPSK para remaja yang diamankan ke Polsek Kuranji karena diduga terlibat tawuran itu sempat disetrum, dipukul, disudut rokok, diinjak, ditendang, dan lainnya.
“Penguatan psikologis diberikan sebagai upayamemberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan anak di bawah umur,” kata Susilaningtias.
Terkait kasus, dari hasil penelusuran dengan meminta keterangan ke berbagai pihak LPSK mendapati adanya kejanggalan pada proses penanganan kasus kematian Afif Maulana.
Di antaranya, para saksi dan korban yang telah dimintai keterangan tapi tanpa disertai adanya surat pemanggilan sebagaimana ketentuan, dan tidak didampingi pengacara.
“Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur. Mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan. Sebagian saksi dan atau korban termasuk keluarga masih trauma,” jelas Susilaningtias.
Sebagai informasi, Afif Maulana, 13, diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024).
LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.
Berdasar keterangan saksi-saksi yang merupakan teman korban dan saat kejadian berada di lokasi, Afif sempat ditendang oknum anggota Polda Sumatera Barat hingga terjatuh dari kendaraan.
Usai terjatuh Afif sempat dikelilingi anggota Polda Sumatera Barat yang memegang rotan, hingga setelahnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara, Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan dilakukan oknum anggota, dan menyatakan Afif diduga tewas melompat ke sungai saat tawuran dibubarkan.
Menurut kepolisian saat pemubaran tawuran Afif sempat mengajak temannya berinisial A untuk melompat, namun A menolak dan memilih menyerahkan diri lalu diamankan pihak kepolisian.
Polda Sumatera Barat menyebut pada saat kejadian jajarannya mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat tawuran yang di antaranya termasuk A, namun Afif tidak termasuk dalam daftar.
LPSK menyatakan telah melakukan penjangkauan terhadap 28 orang terkait kasus kematian Afif Maulana, namun dari total tersebut baru 20 yang sudah mengajukan permohonan perlindungan. (Joesvicar Iqbal)