Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Teken PP Kesehatan, Kini Jual Rokok Dilarang Eceran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jokowi Teken PP Kesehatan, Kini Jual Rokok Dilarang Eceran
Headline

Jokowi Teken PP Kesehatan, Kini Jual Rokok Dilarang Eceran

Farih
Farih Published 30 Jul 2024, 17:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi rokok. Foto shutterstock
Ilustrasi rokok. Foto Shutterstock
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kini resmi melarang warga menjual rokok secara eceran. Larangn itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.

Lebih rinci dalam Pasal 434 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri.

Kemudian masih dalam pasal tersebut mencantunkan larangan setiap orang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.

“Kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c.

Pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik untuk orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Di samping itu, penjual dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok
elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Kemudian di huruf e, melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial (medsos). Namun aturan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Selanjutnya, bagi setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi
kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jokowi, pp kesehatan, rokok eceran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Papua di Jayapura, Papua, Rabu (29/5/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam Menkopolhukam Minta Pimpinan TNI dan Polri Tidak Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
Next Article 092fac3a 8f72 498a a250 9d5876f0d270 Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Universitas Kristen Teknologi Solo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?