Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Wahyu Setiawan, KPK Usut Dugaan Obstruction Of Justice Perkara Harun Masiku?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Periksa Wahyu Setiawan, KPK Usut Dugaan Obstruction Of Justice Perkara Harun Masiku?
Hukum

Periksa Wahyu Setiawan, KPK Usut Dugaan Obstruction Of Justice Perkara Harun Masiku?

Farih
Farih Published 31 Jul 2024, 15:45
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam skup pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.

Diketahui, Wahyu telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (29/7/2024). Selain persoalan perintangan, Wahyu juga dikonfirmasi soal keberadaan Harun Masiku, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang sampai kini masih buron.

Sebelunnya, KPK menyatakan telah membuka peluang untuk mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron kasus Harun Masiku.

KPK pun akan memanggil siapa pun saksi yang dinilai mengetahui adanya pihak-pihak diduga sengaja merintangi pencarian Harun.

Meski begitu, KPK tak kunjung menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan obstruction of justice dalam perkara mantan kader PDIP tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, kpk, wahyu setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komisioner Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman (keempat dari kanan) saat menerima penyerahan diri buronan kasus pencemaran nama baik atas nama Nina Muhammad di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Foto: Dok Komjak RI Sempat Buron, Terpidana Pencemaran Nama Baik Bukan Serahkan Diri ke Jaksa, Tapi ke Kantor Komisi Kejaksaan
Next Article Senior General Manager Social Responsibility Center Telkom, Hery Susanto dalam Program Edukasi Konservasi yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Mei 2024 lalu di area konservasi Bukit Siregol, Desa Kramat, Purbalingga, Jawa Tengah. Ciptakan Kelestarian Lingkungan di Masa Depan, Telkom Kumpulkan Generasi Muda pada Bootcamp Peduli Konservasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?