Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, Direktur Jembatan Nusantara Dicecar Soal Proses KSU ASDP Indonesia Ferry
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa KPK, Direktur Jembatan Nusantara Dicecar Soal Proses KSU ASDP Indonesia Ferry
Hukum

Diperiksa KPK, Direktur Jembatan Nusantara Dicecar Soal Proses KSU ASDP Indonesia Ferry

Farih
Farih Published 02 Aug 2024, 17:41
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy diperiksa sebagai saksi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat (2/8/2024).

Adapun, Rudy telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Dalama pemeriksaan tersebut, Rudy dicecar soal kronologis proses KSU dan proses ASDP akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Penyidikan kasus kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 11 Juli 2024 lalu.

Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari seorang pihak swasta berinisial A dan tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak ASDP. Dari pihak ASDP, saksi yang diperiksa yakni VP Hukum ASDP 2017-2019, Dewi Andriyani dan VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. Keduanya pernah diperiksa penyidik lbaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024) lalu. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan akses jalan hingga menoping pohon di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024). Foto: Ist Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes
Next Article Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi saat menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Penilai pada program ASCEND di Pusdiklat PB BNPB, Sentul, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Foto: BNPB BNPB Dorong Ahli Kebencanaan ASEAN Jadi Pemimpin Global

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?