Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Pengelolaan Areal Makam, Empat Tersangka Ini Ditahan Kejari Karo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Pengelolaan Areal Makam, Empat Tersangka Ini Ditahan Kejari Karo
Hukum

Korupsi Pengelolaan Areal Makam, Empat Tersangka Ini Ditahan Kejari Karo

Yudha
Yudha Published 03 Aug 2024, 09:50
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat hendak menahan empat tersangka korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar. Foto: Dok Kejari Karo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat hendak menahan empat tersangka korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar. Foto: Dok Kejari Karo
SHARE

 

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar.

Keempat tersangka itu di antaranya Jan Bagita Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan dan Jamaludin Ginting.

“Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karo, Ika Lius Nardo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga

Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
KPK Panggil Pegawai Lippo Terkait Kasus Bupati Bekasi
Banyak Masalah, Survei Porec Ungkap 88 Persen Publik Nilai MBG Hanya Untungkan Elit

Dalam kasus ini, Kejari Karo menemukan dugaan adanya kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Sakit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara TA 2019 sebesar Rp3,03 miliar.

Dugaan kerugian negara ini ditemukan dalam sejumlah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

“Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan),” ungkap Ika.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desa Sakit, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hukum, Kabupaten Karo, Kecamatan Tigapanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, korps adhyaksa, Korupsi, pengelolaan areal pemakaman umum, Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPS Sulsel Inflasi Sulsel Terkendali di Angka 1,74 Persen, Lebih Rendah Dibanding Nasional
Next Article Pesawat Citilink Terkini, Penerbangan langsung ke Tanah Suci dari Bandara Kualanamu Deli Serdang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?