Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Timbun Obat di Masa Pandemi, Dua Orang Tersangka Akan Dipanggil Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diduga Timbun Obat di Masa Pandemi, Dua Orang Tersangka Akan Dipanggil Polisi
HeadlineKriminal

Diduga Timbun Obat di Masa Pandemi, Dua Orang Tersangka Akan Dipanggil Polisi

Timur
Timur Published 30 Jul 2021, 19:20
Share
5 Min Read
penimbun obat 1
Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan sita barang bukti obat-obatan untuk penanganan Covid -19. (Humas Polres Metro Jakbar)
SHARE

indoposonline.id – Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan obat di PT ASA, sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).
Dikonfirmasi Ipol.id, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh membenarkan hal tersebut. “Iya, rencananya Selasa depan dua orang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan petugas.
Bismo menambahkan, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada salah satu gudang obat mencurigakan di ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ada barang obat-obatan untuk penanganan Covid-19 yang masuk di salah satu ruko tersebut.
“Anggota kita mengecek TKP dan benar didapati bahwa gudang tersebut ada menyimpan obat-obatan dalam jumlah banyak yang ternyata setelah dicek oleh Satreskrim didapatkan obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19,” kata AKBP Bismo pada Ipol.id.
Obat tersebut ungkap Bismo antara lain Azythromycin Hydrate ada 730 boks juga didapatkan barang bukti lain obat-obatan sepeti Flu Dexamethasone Paracetamol. “Dan jumlahnya itu banyak sekali,” tandas Bismo.
Adapun modus operandinya bahwa pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada tanggal 5 Juli 2021. Bahkan dari tanggal 6 Juli 2021, barang bukti obat-obatan ini sudah ada yang meminta dari customer dari masyarakat.
Kemudian juga ada permintaan dari apotek. Pihak apotek, lanjut Bismo, sudah ada yang menanyakan ke gudang tersebut. Namun pihak gudang menjawab bahwa tidak ada barang obat tersebut dan tidak ada permintaan atau terhadap permintaan obat tersebut.
Tak hanya itu, pada tanggal 7 Juli 2021,  Badan POM mengundang PT ASA atau pedagang besar farmasi tersebut untuk melakukan Zoom Meeting terkait stok opnam yang dimiliki pedagang terhadap obat yang dibutuhkan masyarakat saat Covid-19, di antaranya Azythromycine.
obat ditimbun
Jadi berdasarkan permintaan custumer permintaan apotek yang meminta obat-obatan kemudian undangan BPOM Zoom Meeting dan menanyakan stok obat Covid itu selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan, tidak kooperatif dalam pelaporan.
“Jadi ada unsur kesengajaan, sengaja menimbun obat-obatan untuk penanganan Covid-19,” tegas Bismo.
Adapun obat-obatan yang diduga sengaja ditimbun sangat dibutuhkan masyarakat. Seperti obat Azythromycine Dehydrate. “Bagi yang keluarganya terpapar Covid-19 pasti tidak asing dengan obat ini dan diresepkan untuk pengobatan bagi penderita Covid,” ungkap Bismo.
Selain itu, ada obat Flucadex, Paracetamol, Dexamethasone, Azythro yang masuk dalam 11 HET dalam masa Pandemi Covid-19, keputusan Kemenkes Budi Gunadi.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi menambahkan, untuk
motif ekonomi mencari keuntungan dengan menimbun, sehingga terdapat kelangkaan obat. Dan diduga atas kelangkaan obat ini diharapkan harga dapat melambung semakin tinggi.
“Obat-obatan ini bisa menyelamatkan nyawa sebanyak 3000 pasien,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir. Kemudian saat diperiksa bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawahannya itu bergerak atas perintah kedua pelaku.
“Dalam berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Namun demikian, obat tersebut belum sempat dijual, tapi obat ini untuk didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Untuk harganya pun  dicek saat ini Rp 600-700 ribu rupiah.
“Jadi di pasaran bisa dicek harganya mencapai Rp 600-700 ribu untuk satu kotak isi 20 tablet, kalau dibagi ya masih mahal ya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan mereka, aksinya baru kali ini dilakukan. Selanjutnya, Kepolisian akan komunikasikan hal ini dengan Dinkes DKI sebab keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. “Nanti kita komunikasikan dengan Dinkes untuk masyarakat,” kata Fahmi.
Dalam kasusnya, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah 18 orang saksi.  Kemudian 5 orang saksi lainnya yakni ahli dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen Perdagangan dan ahli pidana.
Sehingga lanjut dia, ditetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA tersebut dijerat dengan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa pekan depan,” tegas wakapolres Jakarta Barat. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: covid, Covid-19, Masa Pandemi, Pandemi, Polisi, Tersangka, timbun obar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 30 at 18.24.54 1 Tahanan Polresta Tangerang di Suntik Vaksin
Next Article WhatsApp Image 2021 07 30 at 19.57.01 1 Percepatan Vaksinasi, Pemkot Jakut Rencana Kolaborasi Bersama Nakes Kemenkumham

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?