IPOL.ID – Akses jalan rumah warga di Jalan Jati, RT 09/RW 09, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditutup dengan tembok oleh pemilik tanah yakni Sidiq. Sehingga aksi penutupan jalan tersebut menuai protes dari pemilik rumah.
Informasi yang dihimpun, aksi penutupan akses untuk pejalan kaki itu dipicu karena pemilik rumah salah satunya bernama Puji Rahayu diduga tidak pernah meminta izin untuk membuka dan menggunakan akses jalan tersebut kepada Sidiq, pemiik tanah setempat.
Penutupan akses jalan oleh pemilik tanah itu dilakukan pada Minggu (4/8/2024) siang, ditembok menggunakan material habel bata ringan. Sehingga untuk melanjutkan aktivitas keluar masuk pemilik rumah yang terdiri dari delapan Kepala Keluarga (KK) itu terpaksa harus melalui rumah warga lainnya.
Pemilik rumah, Fuji Rahayu mengatakan, dia sempat menanyakan kepada pemilik tanah apakah ada masalah dengan suaminya? Dia (Sidiq) bilang tidak ada masalah. Namun akses jalan itu tetap ditutup dengan ditembok, sehingga dia melapor kepada pengurus RT-RW dan kelurahan setempat. Karena hingga saat ini juga belum ada titik temu maupun mediasi.
Untuk melanjutkan aktivitas kesehariannya keluarganya terpaksa harus melewati rumah saudaranya.
“Satu-satunya jalan harus lewat rumah saudara saya,” kata Fuji pada awak media di kawasan Cililitan, pada Senin (5/8/2024) siang.
Di satu sisi, Sidiq mengaku sebelumnya sudah melakukan mediasi bersama para pemilik rumah. Namun hingga kini juga tidak ada titik temu.
Pemilik tanah, Sidiq mengatakan, pemilik rumah yang sebelumnya mempunyai akses melalui jalan lain tidak pernah meminta izin untuk membuka akses jalan baru kepada dirinya. Bahkan dia pun sudah memberikan peringatan akan menutup separuh akses jalan itu.
Sidiq mengaku sudah menunggu itikad baik dari sejumlah pihak pemilik rumah. Namun karena tidak adanya itikad baik dari sejumlah pemilik rumah. Akhirnya dia lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan setempat, sebelum dilakukan penembokan permanen itu.
Sebenarnya akses jalan yang bersangkutan awalnya melalui RT 06 dan bukan melalui RT 09. Nah, karena itu tadi tidak juga ada itikad baik, bahkan saat membangun rumah oleh yang bersangkutan, rumahnya terdampak. Tanah milik Bapaknya yang dijadikan akses jalan itu pun terpaksa Sidiq tutup secara permanen.
“Saya tutup permanen, karena kan akses jalan awal yang bersangkutan itu lewat RT 06, bukan ke RT 09, eh malah itu akses ditutup yang bersangkutan sendiri terus lewat sini, ya saya tutup,” pungkas Sidiq. (Joesvicar Iqbal)