IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural kepada keluarga korban AM, pada Jumat (9/8/2024).
Salah satu program perlindungan LPSK berupa pendampingan keluarga dalam proses ekshumasi jenazah AM dilakukan, pada Kamis (8/8/2024).
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin hadir dalam ekshumasi dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku, Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Prosesnya dimulai pada pukul 07.48 WIB, setelah itu jenazah AM langsung dibawa ke Instalasi Forensik RSUP M Djamil Padang untuk dilakukan autopsi.
“LPSK hadir untuk memastikan terlaksananya program perlindungan saksi dan korban lewat mengikuti proses ekshumasi. LPSK berharap prosesnya berjalan baik sehingga dapat mengungkap penyebab tewasnya AM dengan sebenar-benarnya,” ungkap Mahyudin pada awak media di Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).
Ditambahkan Mahyudin bahwa tim forensik PDFMI diperkirakan akan menuntaskan dan menyimpulkan hasil autopsi setelah empat minggu sejak ekshumasi dilakukan.
Dalam proses ekshumasi tersebut, turut hadir dari Kompolnas, Benny Mamoto, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dan LBH Padang.
Selain melakukan pendampingan terhadap para terlindung (keluarga AM) dalam pelaksanaan ekshumasi dan autopsy, LPSK juga melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dan dengan psikolog.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan memberi perlindungan kepada 20 orang terlindung, dengan 5 terlindung dari keluarga AM. Mereka mendapatkan perlindungan berupa program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.
Mahyudin berharap terlindung mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Joesvicar Iqbal)