Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Pinangki Segera Dieksekusi ke Lapas Wanita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Pinangki Segera Dieksekusi ke Lapas Wanita
HukumNasional

Jaksa Pinangki Segera Dieksekusi ke Lapas Wanita

Iqbal
Iqbal Published 31 Jul 2021, 22:05
Share
2 Min Read
pinangki okeh 1
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana perkara suap permohonan fatwa bebas MA Djoko Tjandra dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (2/8). Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas hukumannya melalui vonis banding selama empat tahun penjara. Eksekusi akan dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut dipastikan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya, kasasi.
“Sudah lewat waktu bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi indoposonline.id, Sabtu (31/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.
Untuk saat ini, JPU belum mengeksekusi jaksa tersebut lantaran masih mempersiapkan kelengkapan persyaratan eksekusi. Jaksa Pinangki kini belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Belum (dieksekusi),” imbuh Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor. Sebab Pinangki masih mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atau belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7). (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa pinangki, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210721 WA0067 1 Semester I 2021, Bank DKI Catat Pertumbuhan Laba 40.8 Persen 
Next Article sentul 1 1 Sentul Highlands Golf Club dan Komunitas Golf Gelar Vaksinasi COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
News
Viral! Truk Kopdes Merah Putih Dipakai Angkut Sound Horeg
09 Jun 2026, 16:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?