Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Skandal Wastafel Rp 43,7 Miliar: Flayer Viral Tuntut Aparat Periksa Pejabat BPKA dan Aktor di Balik Proyek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Skandal Wastafel Rp 43,7 Miliar: Flayer Viral Tuntut Aparat Periksa Pejabat BPKA dan Aktor di Balik Proyek
Hukum

Skandal Wastafel Rp 43,7 Miliar: Flayer Viral Tuntut Aparat Periksa Pejabat BPKA dan Aktor di Balik Proyek

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 14 Aug 2024, 15:28
Share
4 Min Read
IMG 20240814 WA0171
SHARE

IPOL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,7 miliar di Aceh kembali mencuat ke permukaan setelah akun media sosial @bandet.apba mengunggah flayer yang menghebohkan.

Dalam flayer tersebut, akun tersebut menyerukan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) periode 2019-2021, Bustami Hamzah, serta Kausar M Yus, bersama saudara kandungnya, yang diduga menjadi pelaksana proyek tersebut.

Unggahan ini langsung mendapat perhatian luas di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek wastafel tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek ini seharusnya bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga

IMG 20260408 WA0201
Selebgram Clara Shinta Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami
Sepanjang 2024, YBM BRILiaN Salurkan Dana ZIS Sebesar Rp126,7 Miliar

Namun, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran.

Kasus ini terkait erat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 7 Miliar, Flayer Viral, Pejabat BPKA, Skandal Wastafel Rp 43
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatih tim U-24 Indonesia Indra Sjafri Coach Indra Sjafri Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia U-20
Next Article Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah mendapatkan bonus Rp6 miliar dari pemerintah. Foto: Kemenpora Diguyur Bonus Rp6 Miliar, Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Mau Belanja Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?