Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akibat KDRT, Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Akibat KDRT, Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka
Kriminal

Akibat KDRT, Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 14 Aug 2024, 22:05
Share
1 Min Read
Armor Toreador, Suami Cut Intan saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: IG, @medsoszone
Armor Toreador, Suami Cut Intan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Instagram @medsoszone
SHARE

IPOL.ID – Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka tersebut. Pukul 22.00 WIB kasus itu kita naikan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor, Rabu (14/8).

Saat ini polisi melakukan penahanan terhadap Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya Intan dan anak kandungnya.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG,” katanya.

Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Armor Toreador, kdrt
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Paus Fransiskus Polri Kerahkan 4 Ribu Personel Amankan Kunjungan Paus Fransiskus
Next Article Direktur Strategic Portfolio Telkom Budi Setyawan Wijaya (kedua dari kanan), Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R (paling kanan), President of Palo Alto Networks JAPAC Simon Green (kedua dari kiri), dan Country Manager Palo Alto Networks Indonesia Adi Rusli (paling kiri) pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Telkom dan Palo Alto Networks, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?