indoposonline.id – Pemkot Tangerang Selatan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat pun diminta memahami apa saja kegiatan yang dilarang dilakukan guna memutus penyebaran COVID-19.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” kata Benyamin seraya menjanjikan ketentuan dalam penerapan PPKM Darurat akan disusulkan.
Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial hingga 100% Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH.
”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” papar Benyamin.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Benyamin, menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70% dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai 30 orang pada pertemuannya,” ujar Benyamin. (Mul)
