Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024
Jakarta Raya

Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024

Yudha
Yudha Published 24 Aug 2024, 09:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi pelayanan Mobil SIM Keliling. Foto: Instagram @brosispku
Ilustrasi pelayanan Mobil SIM Keliling. Foto: Instagram @brosispku
SHARE

 

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Pelayanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang mau habis.

Dikutip dari akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Ist
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
SIM Keliling Bogor Rabu 20 Mei 2026
SIM Keliling Depok Rabu 20 Mei 2026

Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Mal Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Ada dokumen yang harus dilengkapi dalam pelayanan tersebut, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditlantas polda metro jaya, Korlantas Polri, Polisi, Polri, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi (SIM), tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jokwi di HUT PAN 2024 Jokowi Buka-bukan Soal Kaesang dan Demo Darurat Indonesia
Next Article penikaman di festival di jerman Pembunuhan Acak Saat Berlangsung Festival di Jerman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?