Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Garap Enam Saksi, Termasuk Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Garap Enam Saksi, Termasuk Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai
Hukum

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Garap Enam Saksi, Termasuk Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai

Timur
Timur Published 03 Jul 2021, 02:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 19 at 17.40.37 1
Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo (tengah) didampingi kuasa hukum, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kopitiam, Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (19/6). (Ist/ipol/yapen)
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Vita Budhi Sulistyo di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Jumat (2/7). Saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“VB (Vita Budhi Sulistyo) diperiksa terkait prosedur ekspor Sarang Burung Walet (SBW),” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat bersamaan, tambahnya, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi lainnya, yaitu CR (Relation Manajer Unit Binis LPEI), FH (Kepala Departemen LPEI), ER (Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI) dan JA selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT MWI.
Ada pula saksi R selaku Konsultan Penilai Publik dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik Romulo, Chalie dan rekan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” tambah Leo.
Penyidikan kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Semula, LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada sembilan debitur. Yaitu; Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.
“Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi colektibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019,” ungkap Leonard.
LPEI didalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada para debitur diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik. Sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.
“Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian dikarenakan adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” kata Leo.
Selanjutnya berdasarkan statement dilaporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan yang disebabkan oleh kesembilan debitur tersebut.
“Salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah S, Dirut dari tiga perusahaan Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia,” paparnya.
Tim pengusul dari LPEI yang terdiri dari Kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis, dan Komite Pembiayaan, tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.
“Akibatnya menyebabkan debitur, dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 (macet) sehingga gagal bayar sebesar Rp683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp576 miliar ditambah denda dan bunga Rp107,6 miliar,” tandas Leo. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, kejaksaan agung, Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, LPEI, Vita Budhi Sulistyo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article operasi yustisi prokes 1 Jelang PPKM Darurat, Jajaran Polres – Polda Metro Jaya Sosialisasi di Sejumlah Titik  
Next Article disway Cengkok Oye !

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?