Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Keluarkan Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Simak Isinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenhub Keluarkan Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Simak Isinya
HeadlineNasional

Kemenhub Keluarkan Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Simak Isinya

Pak We
Pak We Published 04 Jul 2021, 19:48
Share
2 Min Read
papua damai 1
Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku pada Senin (5/7).
“Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,” kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.
Adita mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam.
Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.
“Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib,” ujar Adita.
Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.
Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun. Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, PPKM Darurat, syarat perjalanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 23 at 10.59.42 PM 2 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Mengeluh Pendapatan Berkurang 40 Persen
Next Article pertamina bumn 1 Dugaan Intervensi Cut Loss Enam Saham, Pakar: Melebihi Kewenangan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?