Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidur Tengkurap untuk Terapi Pasien COVID-19 yang Sesak Napas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Tidur Tengkurap untuk Terapi Pasien COVID-19 yang Sesak Napas
Gaya hidupNews

Tidur Tengkurap untuk Terapi Pasien COVID-19 yang Sesak Napas

Pak We
Pak We Published 04 Jul 2021, 20:15
Share
2 Min Read
Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
SHARE

indoposonline.id – Dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan Jakarta, dr Praseno Hadi Sp.P mengatakan, tidur tengkurap atau posisi proning dapat menjadi terapi bagi pasien COVID-19 yang mengalami sesak napas saat melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Trik yang dapat kita lakukan untuk pasien yang sesak napas, tidak punya oksigen di rumah satu caranya adalah coba tidur tengkurap secara berkala selama 30 menit atau 60 menit yang dilakukan berulang,” kata Praseno yang juga paru konsultan KIC Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI pada konferensi pers harian PPKM Darurat yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (4/7).
Dia mengatakan, tujuan posisi tersebut adalah agar distribusi oksigen dalam paru menjadi lebih merata. Jika pasien tidak sanggup tidur tengkurap bisa dilakukan posisi tidur miring ke kanan atau ke kiri, tambah dia.
Sesak napas menjadi salah satu tanda khas yang dialami pasien COVID-19 karena mengalami kekurangan oksigen akibat infeksi paru yang berlebihan. Karena itu kebutuhan oksigen menjadi penting.
Sementara kondisi saat ini, orang-orang mengantre dimana-mana mencari oksigen bahkan oksigen menjadi mahal dan langka. Begitu pula dengan rumah sakit banyak yang mengalami kekurangan oksigen.
Selain melakukan posisi tidur tengkurap, menurut dr Praseno, saat ini juga penting untuk memiliki alat oxymeter untuk mendeteksi saturasi atau tingkat oksigen di dalam darah seseorang.
“Alangkah baiknya pasien atau keluarga punya alat pulse oxymetri untuk mengukur saturasi oksigen, kalau kurang dari 90 maka segera beri oksigen atau tidur tengkurap atau miring ke kanan-kiri. Kalau usaha itu tidak bisa maka mau tidak mau harus memberi oksigen, kalau tidak bisa juga harus dirujuk ke rumah sakit,” katanya.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dokter paru, Kesehatan, tidur tengkurap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pencurian tabung Ketum Partai Emas Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Jane Shalimar
Next Article virus Waspada! Kasus Baru COVID-19 di Depok 1.169 Pasien

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?