IPOL.ID – Penyandang disabilitas mengeluhkan soal proses pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bidang Pendidikan Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), Mahmud Fasa menuturkan, pihaknya mengeluhkan pendataan karena tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Karena ketika proses pencocokan dan penelitian (Coklit), para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak mencantumkan ragam penyandang disabilitas pemilih.
“Di dalam kolom keterangan di DPS-nya tidak diisi ragam disabilitasnya, tidak tercantum. Padahal di Peraturan KPU (PKPU) aturannya jelas harus diisi,” ujar Mahmud Fasa pada awak media di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ironinya pendataan DPS tanpa mencantumkan ragam disabilitas ini tidak hanya terjadi di satu kota atau provinsi saja, melainkan secara keseluruhan di masing-masing KPU Provinsi.
Padahal tidak dicantumkannya ragam disabilitas pemilih ini bakal berdampak panjang, bahkan hingga saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2024 mendatang.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas tidak mengetahui bila di TPS tempat mereka bertugas terdapat pemilih disabilitas.
“Mereka (petugas KPPS) jadinya tidak tahu kalau di TPS itu ada disabilitas atau tidak. Jadinya di TPS itu dibuat seperti biasa. Tidak memperhatikan akses pengguna kursi roda,” jelasnya.
Mahmud mencontohkan pada Pemilu 2024 lalu banyak ditemukan TPS yang sulit diakses pengguna kursi roda karena didesain tanpa memperhatikan adanya disabilitas.
Padahal secara ketentuan seluruh TPS patutnya dibuat agar ramah terhadap penyandang disabilitas, sehingga mereka juga dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman.
Namun karena pada daftar pemilih tidak disebutkan ragam disabilitas pemilih, maka kasus TPS tak ramah penyandang disabilitas selalu terjadi pada setiap Pemilu ataupun Pilkada.
“Itu yang jadi masalah dari dulu. Di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak tercatat ragam disabilitasnya. Padahal sudah kita (PPUAD) bikin panduan pendataan (pendataan pemilih),” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)