IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peretasan server pulsa provider Smartfren yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku, seorang pria berinisial SH (28) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/8).
Ade menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari kuasa hukum PT Smartfren Telecom.
Tim Network Operation Center (NOC) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali dalam periode 25 Juni hingga 10 Juli 2024.
“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom sebesar Rp350 juta,” jelas Ade.
Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.
“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka,” terangnya.
Tersangka dengan sangkaan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (far)
Polda Metro Jaya Bekuk Peretas Server Pulsa Smartfren hingga Rp350 juta
