Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selain Gubernur, Ketua DPRD DKI Juga Bakal Diperiksa KPK terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Selain Gubernur, Ketua DPRD DKI Juga Bakal Diperiksa KPK terkait Pengadaan Tanah di Munjul
HeadlineHukum

Selain Gubernur, Ketua DPRD DKI Juga Bakal Diperiksa KPK terkait Pengadaan Tanah di Munjul

Timur
Timur Published 03 Aug 2021, 14:00
Share
3 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, tahun 2019.
“Kita memang akan mendalami semua pihak yang diduga mengetahui dan mengalami tentang proses penyertaan dana di perusahaan BUMD DKI, PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), karena memang sumber dananya dari APBD,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (2/8) malam.
Kendati demikian, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu belum menentukan jadwal pemanggilan pucuk pimpinan tertinggi eksekutif dan legislatif tersebut. Dia hanya memastikan bahwa keduanya akan didalami keterangannya terkait dengan pengambilan keputusan terhadap penggunaan anggaran oleh PPSJ, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
“Pemeriksaan tentu terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui, melihat atau memahami, bahkan menduga sebagai bagian dari pengambilan keputusan terhadap anggaran yang dipakai oleh PPSJ. Itu tidak akan kita lewati untuk dimintai keterangan,” jelas Firli.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA)
Kasus ini terkait pelaksanaan pengadaan tanah oleh PPSJ yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.
Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, gubernur dki jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, korupsi lahan, munjul, pd pasar jaya, pemda DKI Jakarta, pondok ranggon, sengketa tanah munjul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cover youtube zoom podcast ipol 720p Siti Zuhro LIPI 300x170 1 Politik Desentralisasi
Next Article Polda Sumsel Sebut Kepastian Dana Rp2 T Akidi Tio Hari Ini  

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?