Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Pimpinan Cabang Utama Askrindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Pimpinan Cabang Utama Askrindo
HukumNasional

Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Pimpinan Cabang Utama Askrindo

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2021, 20:27
Share
2 Min Read
kejagung
SHARE

indoposonline.id – Tim jaksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kali ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi terkait pengelolaan keuangan anak usaha PT Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
“Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan tindak pidana korupsi PT AMU (Askrindo Mitra Utama),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (4/8).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo. “Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo,” ucap Leonard.
Sedangkan dua saksi lainnya, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung dan AFM, Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung. “Diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung,” tambah Leonard.
Sebelumnya, Selasa (3/8), penyidik juga memeriksa tiga mantan petinggi PT Askrindo yakni, FB (Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020), AFAS (Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo periode 2017-2020), dan A (mantan Direktur Pemasaran Ritel PT Askrindo).
FB dan AFAS diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW selaku mantan Dirut PT AMU. Sedangkan A diperiksa terkait alur keuangan biaya operasional PT AMU. “Pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum,” jelas Leonard.
Hingga kini, Kejagung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut, meski telah memeriksa puluhan saksi. Korps adhyaksa berdalih masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk menentukan jumlah kerugian negara terkait korupsi tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: askrindo mitra utama, Dugaan Korupsi, Kejagung, korupsi pt askrindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vOLI AS 1 Singkirkan Dominika, Voli Putri Amerika Hadapi Serbia di Semifinal Olimpiade Tokyo 2020
Next Article bank btn 1 e1634821302691 Analis Lantai Bursa Rekomendasikan Saham BBTN

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?