Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerap Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Komut Mineral Trobos Terkait Kasus Eks Gubernur Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kerap Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Komut Mineral Trobos Terkait Kasus Eks Gubernur Malut
Hukum

Kerap Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Komut Mineral Trobos Terkait Kasus Eks Gubernur Malut

Farih
Farih Published 10 Sep 2024, 15:41
Share
1 Min Read
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). David sedianya akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, David tidak kooperatif lantaran kerap menghindari panggilan penyidik atau mangkir.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihak tidak segan untuk melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika kembali mangkir.

“Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Malut, jemput paksa, kpk, mineral trobos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tomsi tohir1 Kemendagri: “Anggota DPRD Berperan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat”
Next Article sandiaga uno Menparekraf: Forum Pentahelix, Sarana untuk Membuka Peluang Bermitra

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?