Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan
Hukum

KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan

Bambang
Bambang Published 10 Sep 2024, 22:29
Share
1 Min Read
SHARE

IPOL ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan Tahun 2021. KPK menyebut potensi jumlah kerugian negara mencapai Rp82 miliar.

“Terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sayangnya, Tessa belum memerinci berapa jumlah mesin X-ray yang dikorupsi. Tessa mengatakan informasi sementara yang dapat disebarkan hanya potensi kerugian negaranya.

“Yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja,” sebutnya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Tessa juga mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk apakah ada keterlibatan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara tersebut. “Sementara didalami,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri. Itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kantongi Jumlah Kerugian Negara, kpk, Terkait Kasus Pengadaan X-Ray Kementan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia diprediksi naik dua peringkat di ranking FIFA usai melawan Australia matchday kedua Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia putaran ketiga. (foto: MPI) Indonesia Tahan Raksasa Australia 0-0, Peluang Menuju Piala Dunia 2026Terjaga
Next Article 1000075491 1.jpg KPK Amankan Barang Bukti Saat Geledah Rudis Mendes

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?