Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Partai Bakal Ganti Caleg Terpilih, Ini Jawaban KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Soal Partai Bakal Ganti Caleg Terpilih, Ini Jawaban KPU
Gaya hidupPolitik

Soal Partai Bakal Ganti Caleg Terpilih, Ini Jawaban KPU

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Sep 2024, 06:06
Share
2 Min Read
idham kholid kpu
Anggota KPU RI Idham Holik. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Info di ruang publik menyangkut rencana sejumlah partai politik untuk mengganti calon angota legislaif terilih dengan kader pilihan partai ternyata tidak hanya isapan jempol.

Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

“Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/24).

Menurut Holik, pihaknya (KPU RI) akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan.

Baca Juga

Ketua KPU Afifuddin
Tegas! Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Mendalam
Ketua KPU dan DPR RI Dorong Pemilu dan Pilkada Tidak Dilaksanakan Bersamaan
Rekrutmen dan Kesehatan Pengawas Penting Dalam Menghindari Jatuhnya Korban

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hasil Pileg 2024, KPU RI, pergantian caleg terpilih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Binaraga Jakarta Sabet Dua Emas Di PON Aceh-Sumut 20 Tahun Puasa, Binaraga Jakarta Sabet Dua Emas Di PON Aceh-Sumut
Next Article tragedi 11 september Pesan Persatuan Harris-Trump di Peringatan Serangan Teror AS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?