IPOL.ID-Fenomena sepeda motor masuk jalur busway saat ini menjadikan suatu kebiasaan yang buruk, bahkan tidak mendidik. Hal tersebut menjadi pemandangan keseharian di kota besar Jakarta, Senin (16/9/2024).
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mengenai jalur khusus busway memang diperuntukkan sebagai angkutan massal Transjakarta.
“Tidak boleh ada kendaraan lain masuk di jalur tersebut kecuali yang dibolehkan Undang-Undang, misalnya ambulans dan mobil pemadam kebakaran,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, boleh melintasnya ambulans dan kendaraan operasional pemadam kebakaran karena pertimbangan kedaruratan untuk kecepatan tugas pelayanan sesuai fungsinya.
Sedangkan sepeda motor yang masuk jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas dan mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Tak ayal, tidak sedikit sepeda motor berbalik arah dengan cara melawan arus. Lantaran di depan ada sejumlah petugas yang berjaga (stasioner atau patroli).
Nah, saat berbalik arah bersamaan ada Transjakarta yang akan melintas, sehingga sepeda motor berada pada posisi diantara busway yang akan melintas dan posisi petugas yang sedang berjaga atau patroli.
“Di sini ada pengendara sepeda motor yang berhasil meloloskan diri dengan cara mengangkat motor dari jalur tersebut, menggeser pembatas dan tidak sedikit yang tertangkap oleh petugas yang berjaga di jalur tersebut,” ujar dia.
Menurutnya, fenomena seperti ini kurang mendidik, di satu sisi, sisi lain juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jalur busway diperuntukkan untuk angkutan massal Transjakarta dan sejenisnya, dan kendaraan lainnya dilarang masuk atau melintas di jalur tersebut kecuali ada aturan lain yang mengatur. Pada pintu masuk jalur busway dipasang rambu-rambu kendaraan lain dilarang masuk kecuali Transjakarta,” imbuhnya.
Dengan demikian bahwa kendaraan lain kecuali Transjakarta yang masuk dan melewati.jalur busway melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Pengguna jalan yang masuk jalur busway seharusnya berpikir bahwa apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)